Blog
Kosmetik Dengan Bahan Pengawet Yang Aman
Tahukah Kamu, bahwa produk kosmetik yang beredar mengandung bahan pengawet. Apakah tidak berbahaya kosmetik berpengawet?
Kosmetik Mengandung Bahan Pengawet
Perlu diketahui bagi para produsen kosmetik, beautypreneur, brand owner serta pengguna kosmetik bahwa pengawet adalah salah satu bahan penting dalam produk kosmetik. Bahan pengawet ditambahkan ke dalam produk kosmetik dengan tujuan utama yaitu untuk menghambat pertumbuhan mikroorganisme, sehingga produk kosmetik dapat tahan lama dan aman digunakan.
Namun perlu diperharikan juga bahwa penggunaan bahan pengawet pada produk kosmetik, skincare, dan parfum tidak boleh sembarangan. Ada bahan pengawet yang tidak boleh digunakan dan ada juga pembatasan pengggunaan bahan pengawet dalam kosmetik, skincare, dan parfum. Semua batasan-batasan ini harus diperhatikan agar produk kosmetik Kamu tetap aman digunakan dan bukan termasuk produk illegal. Karena produk yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang merupakan produk illegal sesuai ketentuan BPOM.
Persyaratan penggunaan bahan pengawet dalam produk kosmetik, skincare, dan parfum telah diatur oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk menjaga agar produk yang beredar di wilayah Indonesia maupun yang diekspor adalah produk yang aman, bermanfaat , dan berkualitas. Persyaratan penggunaan bahan pengawat tersebut diatur pada Peratutan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik dan tambahan Keputusan Kepala BPOM No 479 Tahun 2023 tentang Perubahan Bahan Yang Diizinkan Dalam Kosmetik . Dalam peraturan ini dijelaskan dengan detail bahwa bukan hanya bahan baku saja yang diatur penggunaannnya tetapi juga mengatur penggunaan bahan pewarna, tabir suraya, hingga bahan pengawet.
Dalam peraturan ini terdapat 50 lebih bahan pengawet yang diberikan pembatasan penggunaannya pada kosmetik, skincare, dan parfum. Jadi dalam pembuatan formulasi kosmetik, skincare, dan parfum harus berdasarkan peraturan ini. Salah satunya adalah semua kosmetik yang mengandung formaldehyde yang berasal dari bahan-bahan lain yang tercantum pada lapiran peraturan bahan ini dan yang melepaskan formaldehyde harus mencantumkan label peringatan bahwa “Mengandung formaldehyde” jika kadar formaldehyde dalam kosmetik tersebut lebih dari 0,05%. Penandaan tersebut adalah hal penting yang perlu diketahui oleh para konsumen agar dapat menggunakan produk secara benar.
Bahan Pengawet Dalam Kosmetik, Skincare, dan Parfum
Berdasarkan Keputusan Kepala BPOM No 479 Tahun 2023 tentang Perubahan Bahan Yang Diizinkan Dalam Kosmetik terdapat perubahan bahan yang diizinkan dalam kosmetik, salah satunya adalah perubahan pada daftar bahan pengawet yang diizinkan dalam komsetik. Jadi bukan hanya produsen kosmetik, beautypreneur, dan brand owner saja yang perlu memahami peraturan ini, para konsumen juga perlu memahami bahan pengawet apa yang digunakan dalam kosmetik yang digunakan. Konsumen juga ikut ambil peran dalam pengawasan produk kosmetik yang beredar di pasaran.
Berikut adalah beberapa bahan pengawet yang dapat digunakan dalam kosmetik, skincare, dan parfum :
Sesuai Persyaratan Keputusan Kepala BPOM Nomor 479 Tahun 2023
Produsen kosmetik, beautypreneur, brand owner bisa melihat lebih detai apa saja pengawet yang bisa digunakan untuk produk Kamu di peraturan ini, serta sebagai konsumen yang bijak juga bisa melakukn pengecekan terhadap kosmetik yang Kamu gunakan apakah sudah sesuai atau belum dengan membandingkan data pada penandaan kosmetik dengan daftar bahan yang diizinkan pada peraturan ini.
PT Tissan Memproduksi Kosmetik, Skincare, Parfum Paraben Free
Paraben memiliki sifat yang bisa menyerupai hormon estrogen alami, shingga berpotensi menyebabkan gangguan pada kelenjar endokrin yang dalam jangka panjang dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti kanker kulit. Penelitian lain terhadap paraben menunjukkan bahwa jenis rantai panjang paraben (isopropyl dan isobutyl paraben) mempunyai potensi besar dalam mempengaruhi peningkatan proliferasi (perkembangan) sel kanker payudara.
Pada tahun 2014, akhirnya Komisi Eropa telah mengeluarkan larangan penggunaan lima senyawa paraben, yaitu isopropylparaben, isobutylparaben, phenylparaben, benzylparaben dan pentylparaben. Selain pelarangan tersebut Komisi Eropa juga melakukan penurunan batas penggunaan propil paraben dan butylparaben dari batas maksimum 0,4% menjadi 0,14%. Pembatasan penggunaan paraben juga dilakukan oleh Indonesia melalui Peraturan Keputusan Kepala BPOM No 479 Tahun 2023 tentang Perubahan Bahan Yang Diizinkan Dalam Kosmetik yaitu . Peraturan BPOM tersebut mengacu pada aturan yang berlaku di ASEAN (ACD/ASEAN Cosmetic Directive) dan Eropa (EU/European Commission Regulation).
PT Tissan sebagai perusahaan maklon kosmetik, skincare, dan parfum telah melakukan research mendalam dalam pembuatan formulasi produk dan selalu berkomitmen untuk memberikan produk yang aman, berkualitas, dan bermanfaat dengan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku. PT Tissan selalu melakukan update terhadap bahan baku yang digunakan, bukan hanya sesuai peraturan nasional tetapi juga peraturan internasional, seperti penggunaan paraben dalam produk kosmetik, skincare, dan parfum. PT Tissan telah menerapkan formulasi “paraben free” atau formulasi produk tanpa bahan pengawet paraben sebagai langkah implementasi “Clean Beauty”. Jadi produk yang dihasilkan PT Tissan sudah terjamin keamanan, kemanfaatan, dan berkualitas.
Untuk para beauty preneur, brand owner, dan Kamu yang ingin memulai bisnis kosmetik, skincare, dan parfum tidak perlu bingung menentukan bahan pengawet mana yang harus digunakan, bagaimana formulasi yang tepat dan aman, karena ada PT Tissan yang akan membantu merealisasikan produk impian Kamu.
Tunggu apa lagi, hubungi PT Tissan sekarang juga untuk info lebih lanjut.