Blog
Kosmetik Wajib Halal
Industri kosmetik di Indonesia berkembang cukup pesat, hal ini terjadi karena perubahan gaya hidup masyarakat yang sadar akan merawat kesehatan kulit adalah sebuah investasi. Hal ini juga dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan inovasi dalam kosmetik, serta media sosial yang berperan penting dalam pemasaran produk kosmetik.
Berdasarkan data dari Statiska yang menyatakan bahwa pertumbuhan pasar industri kosmetik termasuk skincare, parfum, dan produk personal care akan mengalami peningkatan sebesar 4,39% (CAGR 2024-2028) setiap tahunnya. Data ini berbanding lurus dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015 – 2035 Indonesia bahwa kosmetik adalah salah satu industri andalan dari tiga industri prioritas nasional. Perkembangan industri kecantikan (kosmetik) dan farmasi Indonesia secara global telah menempati peringkat ke-9 di dunia dengan pertumbuhan 18% ekspor produk kosmetik.
Peluang ini yang terus PT Tissan optimalkan sebagai salah satu pabrik maklon kosmetik di Indonesia akan terus berkomitmen untuk berinovasi dalam memberikan produk kosmetik yang berkualitas tinggi, aman dan legal dipasaran.
Potensi Pasar Kosmetik Halal
Seiring waktu pertumbuhan penduduk di dunia juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan Pew Research Center, populasi muslim di dunia pada tahun 2030 diperkirakan akan mencapai 2,2 miliar atau 30% dari populasi dunia. Di Indonesia pada tahun 2023 telah memiliki populasi sekitar 278,8 juta jiwa dengan 236 juta atau 86,7% diantaranya adalah beragama islam sesuai data dari World Population Review bulan November 2023.
Populasi muslim yang begitu besar juga berpengaruh terhadap permintaan pasar untuk produk-produk halal yang semakin besar, termasuk produk kosmetik, skincare, parume dan personal care. Halal menjadi issue yang sangat sensitif di Indonesia dan ditambah adanya tren halal yang mulai mendunia membuat produk kosmetik halal menjadi perhatian penting oleh Pemerintah Indonesia dalam memberikan hak konsumen muslim untuk mendapatkan jaminan kehalalan produk.
Dengan luasnya pasar produk kosmetik halal ini maka produk kosmetik, skincare, parume dan personal care yang berlabel halal dan terbukti terjamin kehalalannya akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
Kosmetik Di Indonesia Wajib Halal
Mengkonsumsi produk halal menjadi kewajiban bagi seorang muslim. Kosmetik, skincare, parfum, dan personal care digunakan sehari-hari dan menempel pada kulit, sehingga akan terbawa saat melakukan ibadah. Ketika beribadah seorang muslim harus terbebas dari haram dan najis, makanya produk kosmetik, skincare, parfum dan personal care juga harus halal. Berdasarkan banyaknya populasi muslim di Indonesia dan di dunia, Pemerintah Indoensia telah membuat regulasi yang mengatur tentang pesyaratan, tata cara, biaya, dan seluruh proses yang berkaitan dengan proses sertifikasi produk halal di Indonesia untuk memberikan hak konsumen muslim dalam mendapatkan jaminan kehalalan produk..
Diantaranya ada Undang -Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menjelaskan sertifikasi halal obat, produk biologi, & alat kesehatan yang menjelaskan definisi obat, produk teknologi, & alat kesehatan yang wajib disertifikasi halal serta kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk lingkup obat, produk biologi & alat kesehatan. Dalam peraturan ini juga mengatakan bahwa komsetik termasuk dalam produk yang perlu sertifikasi halal dan sertikat halal produk kosmetik ini akan diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain Undang-Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2023 tersebut juga ada Peraturan PemerintahNomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggara Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa produk kosmetik wajib halal seperti berikut:
Pasal 2 : (1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
(2) Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
(3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.
Pasal 135 : (1) Produk yang wajib disertifikasi halal terdiri atas : barang dan/atau jasa.
(2) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan usaha yang terkait dengan : penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.
Pasal 141 : (2) Penetapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa yang terkait dengan produk sebagaimana dimaksud pada penahapan produk sebelumnya dimulai berdasarkan ketentuan waktu tahapan produk masing-masing.
Dalam penerapan peraturan tersebut Pemerintah Indonesia memberikan waktu penahapan untuk semua produk tersertifikasi halal, khususnya produk kosmetik, skincare, parfum, personal care, dan personal care , serta produk kimiawi dan produk rekayasa genetika wajib telah tersertifikasi halal per tanggal 17 Oktober 2026.
Komitmen PT Tissan Dalam Memproduksi Kosmetik Halal
PT Tissan sebagai perusahan maklon kosmetik di Indonesia telah berkomitmen untuk berkontribusi dalam meningkatkan industri kosmetik halal di Indonesia hingga manca negara, maka PT Tissan sejak tahun 2018 telah memproduksi kosmetik dengan sistem jaminan produk halal yang terverifikasi oleh MUI. Suatu produk kosmetik dapat dikatakan halal jika menggunakan bahan halal, fasilitas, personel dan proses yang halal yang dibuktikan dengan adanya sertifikat produk halal.
PT Tissan memberikan jaminan pada produk kosmetik, skincare, parfum, dan personal care yang diproduksi adalah Halal, yaitu :
ü Menggunakan bahan halal yang dibuktikan dengan sertifikat halal yang diakui oleh LPPOM MUI dan BPJPH dan dilengkapi dokumen pendukung seperti Cert. of Analysis (CoA), Flow Process, Surat Penyataan Bebas Babi, dan dokumen lainya.
ü Menggunakan bahan yang telah terdaftar pada Carol LPPOM MUI.
ü Menggunakan fasilitas produksi yang tersertifikasi dan bebas kontaminasi haram/najis, yaitu dengan terlah tersertifikasi Halal Assurance System Status (HASS) LPPOM MUI dengan kategori A (Excellent) dari tahun 2018
ü Memiliki sertifikat halal produk dari BPJPH untuk semua produk kosmetik yang diproduksi.
ü Memiliki Penyelia Halal dan Tim Manajemen Halal untuk mengawasi, mengkoordinasikan, menentukan tindakan perbaikan atau pencegahan terhadap proses produksi halal, serta mendampingi audit.
ü Seluruh personil PT Tissan adalah seorang muslim.
PT Tissan hanya memproduksi kosmetik, skincare, parfum dan personal care yang halal dan tidak melakukan sharing fasilitas dengan produk non halal, sehingga produk yang dihasilkan terjamin tidak akan terkontaminasi bahan haram atau najis. Produk kosmetik yang diproduksi di PT Tissan sudah tersertifikasi halal BPJPH dengan mencantumkan label halal pada kemasan produk sesuai peraturan yang berlaku.
Manfaat Kosmetik Halal
Sertifikasi halal produk kosmetik merupakan proses evaluasi dan validasi terhadap produk yang diberikan oleh LPPOM MUI dan BPJPH. Dalam produk kosmetik, sertifikasi halal sangat penting karena dapat memberikan banyak manfaat bukan hanya untuk konsumennya tetapi juga untuk beautypreneur dan distributor/toko kosmetik, seperti berikut :
1. Menarik Konsumen Muslim
Adanya sertifikasi halal produk kosmetik, maka akan secara langsung menarik konsumen muslim. Karena masyarakat muslim memiliki kewajiban menggunakan produk halal. Dengan 86,7% masyarakat di Indonesia adalah muslim, sehingga pasar kosmetik halal akan sangat luas.
2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikasi halal produk kosmetik akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Bukan hanya sebatas klaim asal-asalan tetapi memang terbukti keamanan dan legalistasnya. Adanya sertifikat halal produk kosmetik tersebut dapat menjamin bahwa produk kosmetik diproduksi dengan bahan, fasilitas, dan sistem produksi produk halal yang teruji bebas haram dan najis. Sehingga konsumen tidak ragu untuk membeli produk kosmetik Kamu.
3. Meningkatkan Reputasi Merek/Brand
Sertifikasi halal produk kosmetik dapat meningkatkan reputasi merk atau brand Kamu, karena merk/brand yang bersertifikasi halal dianggap sebagai brand yang mempertimbangkan kebutuhan konsumen, dan memberikan hak konsumen muslim untuk mendapatkan jaminan terhadap kehalalan produk kosmetik yang digunakan. Sehingga merk/brand Kamu akan dikenal dan diapresiasi oleh masyarakat.
4. Menjamin Kualitas dan Keamanan Produk Kosmetik
Produk kosmetik yang telah bersertifikat halal adalah produk yang dihasilkan dari bahan, fasilitas, dan proses produk halal, serta telah melewati pengujian dan evaluasi yang ketat. Hal ini dapat memastikan bahwa produk kosmetik Kamu aman dan berkualitas baik dengan tidak mengandung bahan yang dilarang oleh LPPOM MUI dan BPJPH.
5. Meningkatkan Kemungkinan Ekspor
Masyarakat muslim di dunia pada tahun 2030 diperkirakan akan mencapai 2,2 miliar atau 30% dari populasi dunia dan akan terus mengalami pertumbuhan penduduk. Sehingga sertifikasi halal produk kosmetik dapat menjadi peluang ekspor ke negara-negara mayoritas muslim di dunia. Sama halnya dengan Indonesia, negara-negara lain di dunia juga memberikan persyaratan sertifikasi halal produk kosmetik untuk produk yang dipasarkan di negara mereka. Produk kosmetik jika sudah bersertifikasi halal oleh BPJPH maka akan lebih mudah untuk diterima di negara tujuan ekspor produk kosmetik tersebut dan produk kosmetik Kamu akan go internasional dengan pasar yang sangat luas.
Kelima manfaat sertifikasi produk kosmetik halal dari sisi pengusaha/bisnis kosmetik dan beautypreneur ini dapat disimpulkan bahwa bisnis kosmetik halal sangat menjanjikan dan perlu dipertimbangkan. Jangan tinggalkan kesempatan emas ini untuk menyongsong kesuksesan dalam bisnis kosmetik, karena ada PT Tissan yang siap menjadi perantara kesuksesan kamu dengan memberikan fasilitas maklon kosmetik halal yang berkualitas dan aman. Kamu tidak perlu pusing mempersiapkan infrastruktur, registrasi, formulasi, dan legalisasi produk kosmetik halal, semuanya PT Tissan yang urus dan kamu tinggal pemasaran saja.
Pastikan produk kamu halal dan mengikuti Tren Kosmetik Halal 2024
Hubungi PT Tissan sekarang juga untuk konsultasi gratis dan mulailah perjalanan menuju kesuksesan dalam industri kosmetik halal bersama kami!